Mudahnya Mengurus Perijinan PT sendiri


Obrolan / Wednesday, April 10th, 2019

Pemerintah kita beberapa waktu terakhir memang lagi giat-giatnya berkampanye tentang kemudahan perijinan berusaha, namun rasanya masih ada saja rasa “kurang percaya” dengan sistem kerja pemerintah. Yang terbayang Pasti surat-suratnya banyak, kantor yang dikunjungi pun tidak sedikit.

Mungkin buat mereka yang tidak punya banyak waktu dan malas mengisi bejibun formulir, menggunakan jasa pihak ketiga adalah solusi. Makanya, nggak heran di Google mudah banget menemukan jasa-jasa pengurusan perusahaan. Dan ternyata, setiap kota juga punya harga pasaran sendiri.

Saya pun juga awalnya berpikir demikian. Bukan kebanyakan uang sih, tapi sepertinya lebih baik diserahkan pada ahlinya deh, kita tinggal duduk manis dan semua selesai. Namun setelah tahap-tahap awal dilalui, kok nanggung amat diurusin orang, wong ngurus sendiri ternyata jauhhh sekali dari bayangan susah sebelumnya.

Biaya pun bisa dihemat hingga 50%. Saya mengurus sendiri di Bogor total hanya menghabiskan Rp6,5 juta dari harga pasaran Rp10-15 juta. Yah, belum termasuk ongkos-ongkos Gojek sih. Tapi tetep murah kann..

Nih, saya bagi pengalaman dan step by step yang mungkin bisa jadi acuan teman-teman yang mau mengurus ijin perusahaan (PT, CV atau personal) atau dokumen legal formal perusahaan lain.

Langkah Pertama: Cari notaris terdekat dan ternyaman.

Konsultansikan semua kebutuhan yang kita perlukan dari bidang usaha perusahaan, bagaimana bisnisnya, siapa pendirinya, lokasi, dll..dll. Perlu diketahui di beberapa provinsi seperti di Jawa Barat, penggunaan rumah tempat tinggal masih dimungkinkan, asal besaran modal yang ditanamkan tidak lebih dari Rp500 juta. Masalah permodalan juga perlu banget didiskusikan dengan notaris. Saya termasuk yang “agak buta” soal ini. Ada istilah-istilah yang saya belum paham. Ngobrol dengan notaris dan sambil belajar via Mbah Google akan sangat membantu.

Pada dasarnya notaris itu tugasnya hanya mencatat. Sebagai pejabat yang disahkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, notaris-lah yang dapat menerbitkan Akta perusahaan sebagai tanda lahirnya perusahaan. Notaris akan meminta beberapa alternatif nama perusahaan kemudian mendaftarkannya. Output terakhir dari notaris adalah Akta Perusahaan dan Dokumen-dokumen pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Kalau lancar semuanya memakan waktu tidak lebih dari tiga hari saja.

Langkah Kedua: Urus Surat Domisili Perusahaan.

Mengurus dokumen ini, cukup dengan menyerahkan copy akta ke Kelurahan sesuai domisili tempat usaha. Setelah ditandatangani pejabat kelurahan kita bawa sendiri suratnya ke kecamatan dan beres deh. Ini prosesnya rata-rata nggak sampai dua hari kok. Malah bisa ditunggu, jika pejabatnya ada. Jangan lupa melampirkan surat-surat pendukung, seperti bukti pelunasan PBB. Jangan ngebayangin ribet duluan, saya juga pikir dulu semua penuh birokrasi. Tapi ternyata sekarang sudah bener-bener dipermudah kok. Dan jreng!! tidak ada biaya untuk ini. Oya, masa berlaku Surat Keterangan Domisili adalah 1 tahun.

Langkah Ketiga: Urus NPWP.

Pengurusan NPWP saat ini sudah tidak dapat diwakilkan lagi. Harus diurus sendiri oleh salah satu pendiri yang namanya tercantum pada Akta Pendirian. Caranya? Gampang banget, bawa akta asli dan fotocopy-nya, identitas & NPWP pendiri perusahaan serta bukti setor pajak tahun terakhir ke Kantor Pajak dimana perusahaan berdomisili. Selain itu, ada beberapa dokumen pernyataan dan form yang disediakan di kantor pajaknya. Prosesnya berapa lama?! Nggak lebih dari 5 menit saja! Yah, palingan ngantrinya yang lama. Standarlah ya…

Langkah Keempat: Buka www.oss.go.id

Nah, ini yang saya bilang kemudahan pendirian perusahaan yang benar-benar dimudahkan oleh Pemerintah. Online Single Submission (OSS) kini menjadi media utama pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut: berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

Saya sampai tercengang dan bangga, Indonesia bisa begini juga loh!!!

Kenapa saya bilang kemudahan, karena ini benar-benar memangkas birokrasi, biaya dan keribetan-keribetan perijinan yang dulu sering kita dengar. Perijinan yang harus kita peroleh dari OSS adalah Nomer Induk Berusaha (NIB) dulunya sering disebut TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang per 1 Januari 2019 sudah resmi menjadi NIB.

Ijin-ijin lain semuanya dapat diproses secara online melalui OSS. Dalam kasus saya, saya membutuhkan NIB dan SIUP, yang merupakan dokumen standar pada perusahaan jasa konsultansi seperti Kamadigital.com. Ijin-ijin lain pun tersedia di OSS dan semuanya bisa diproses secara online.

Gimana cara aksesnya? Gampang! Registrasi saja di oss.go.id dengan NIK. Tidak perlu memasukkan data apapun terkait perusahanmu, nggak ada namanya scan dan attach dokumen. Aplikasi berbasis web ini sudah terhubung dengan Kemenkumham yang mengeluarkan SK Perusahaan dan Pajak yang mengetahui NPWP kita. Kerennya lagi, jika ada perubahan terkait usaha kita baik penambahan maupun pengurangan kita bisa lakukan sendiri disini. Oya, OSS juga sudah terhubung dengan BPJS dan berbagai lembaga lain terkait perijinan dan fasilitas pemerintah untuk perusahaan.

Ijin akan keluar secara real time, namun ada juga yang memerlukan beberapa hari untuk verifikasi. Pengalaman saya, NIB selesai real time, namun SIUP menunggu 2-3 hari hingga terverifikasi. Ada yang memerlukan dokumen tambahan, ada pula yang tidak. 

Setelah itu, kelar deh… bener-bener cepat, Total dari pendaftaran ke notaris hingga semua selesai memakan waktu tidak lebih dari 10 hari (itu juga karena saya menunda-nunda ke kantor pajak, karena males, heheheh..)

Tips: Aplikasinya memang dirancang mudah dan disertai manual, tapi banyak istilah yang bagi pemula agak membingungkan. Namun OSS yang dikelola oleh BKPM ini menyediakan Customer Service via phone atau email dengan respon yang baik. Kalau masih bingung juga, bisa datang ke BKPM Pusat di Gatot Subroto khusus yang di Jabodetabek, agar dapat bimbingan yang penuh.

Terakhir, kenapa sih harus repot-repot sendiri? Bagi usaha kecil atau rintisan, saya sih menyarankan banget URUS SENDIRI. Karena onderdil perusahaan sejatinya ada disini. Kita jadi tau dan melek banget, jadi nggak bakal dikibulin orang deh! Nggak ribet kok! Resepnya cuma sabar dan mau belajar!

Disclaimer: bukan tulisan endorsement

 

Hits: 943
Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *