Lebih Dekat dengan Ditjen AHU


Obrolan / Saturday, July 28th, 2018

Kita pasti pernah mendengar berita tentang atlet asing yang dinaturalisasi, ormas-ormas yang dibekukan, hingga polemik surat wasiat harta peninggalan. Bahkan beberapa waktu lalu, media cetak dan online meliput besar-besaran berita pembekuan 9 yayasan di bawah sebuah travel haji umroh yang ditutup karena kasus penelantaran ribuan jamaah. Namun mungkin banyak yang belum tahu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum & HAM RI adalah lembaga penting dibalik isu-isu terebut.

Tidak kalah hits saat ini adalah tumbuhnya bisnis-bisnis pemula dan start up berbasis teknologi. Pertumbuhannya yang kian masif dan menjanjikan tentu saja memerlukan legalisasi dan AHU adalah institusi yang memegang kendali utama pada legalisasi perusahaan di negara ini. Tidak salah jika keberadaan AHU sangat penting demi mendorong majunya kewirausahaan di tanah air.

AHU masih memiliki banyak tupoksi yang tidak kalah penting dan beberapa diantaranya, sangat dekat dengan keseharian kegiatan kita, seperti:

1. Pengesahan badan hukum,
2. Penyelesaian permohonan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian notaris,
3. Penyelesaian permohonan perubahan nama;
4. Penyelesaian permohonan penggunaan ahli hukum Warga Negara Asing;
5. Pengurusan harta peninggalan;
6. Pemberian surat keterangan wasiat;
7. Penyelesaian permohonan Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Masih ada rangkaian tugas-tugas lainnya, yang bisa disimak selengkapnya di Portal Ahu. AHU telah merintis layanan digital sejak 2013, saat ini sudah ada 15 aplikasi yang ada di AHU online diantaranya; pendaftaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pengurusan perusahaan terbatas (PT). Adanya aplikasi ini membuat pengurusan perusahaan yang  secara manual memakan waktu 30 hari, saat ini  bisa selesai dalam tujuh menit saja. Melalui aplikasi bernama Legalisasi Elektronik (Alegtron) ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan pelayanan legalisasi dokumen secara online. 

Wah, kompleks juga ya, tugasnya.

Meskipun, sebagian besar layanan sudah dapat diakses secara online, AHU tetap membuka kantor pelayanan di daerah Cikini, Jakarta Pusat. Bapak Sudaryanto Abdul Chalik, SH, Kepala Bagian Humas & Tata Usaha AHU, mengatakan; “Semua ini merupakan bagian dari upaya AHU agar lebih dekat dengan masyarakat”.

AHU menyadari, sudah bukan masanya lagi Pemerintah berjarak dengan masyarakat. Sudah jamak, unit-unit di Pemerintahan, terutama yang terkait langsung dengan pelayanan melakukan berbagai upaya untuk menjangkau dan berinteraksi dengan masyarakat.

Nah, terkait dengan itu, minggu lalu AHU mengundang beberapa blogger yang juga penggiat dunia digital untuk berdiskusi tentang mengoptimalkan penggunaan platform-platform digital seperti blog dan media sosial. Diskusi terkesan sangat cair, jauh dari kesan birokrat yang kuno dan kaku. Pak Sudaryanto dan tim menerima dengan terbuka berbagai masukan dan usulan teman-teman blogger.

Dari diskusi diketahui, saat ini AHU sudah memiliki akun-akun media sosial seperti instagram dan twitter. Harus diakui, pengelolaannya memang belum optimal. Namun AHU percaya bahwa pengembangan pelayanan online harus didukung oleh distribusi informasi yang juga digital. Oleh karenanya, perlahan namun pasti, media sosial akan menjadi pusat informasi AHU serta menjadi wadah berinteraksi langsung dengan masyarakat dalam kemasan yang menarik dan kekinian.

Apapun medianya, dukungan harus diberikan kepada AHU yang terus berbenah memperbaiki pelayanan pada masyarakat.

Setuju, kan?!

Hits: 425
Share

One Reply to “Lebih Dekat dengan Ditjen AHU”

  1. Penggunaan social media sebagai media komunikasi sudah wajib hukumnya. Perlu strategi jitu supaya informasi yang disampaikan kepada khalayak bisa sampai dengan maksimal. Apalagi bahasan Ditjen AHU yang cukup rumit ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *